wajib pajak pensiunan tetap lapor spt tahunan
income-journey.com

Setiap wajib pajak nantinya harus mengisi SPT secara lengkap, jelas, dan benar. Pengisian tersebut ditulis dalam bahasa Indonesia yang ditulis menggunakan huruf Latin, angka Arab, serta satuan mata uang Rupiah.

SPT Tahunan harus ditandatangani untuk kemudian diserahkan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar. Bisa juga diserahkan pada tempat lain yang sudah ditetapkan oleh Dirjen Pajak. 

Ketentuan ini berdasarkan pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 3 Ayat (1). Apabila wajib pajak tidak melakukan kewajiban sebagaimana mestinya, maka bisa dikenai sanksi sesuai dengan ketetapan yang berlaku. 

Pelaporan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang berstatus sebagai pensiunan. Ini karena mereka masih memiliki NPWP aktif dan memiliki penghasilan yang melebihi PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. 


tetap lapor spt tahunan bagi wajib pajak pensiunan
optimhome.com

Berapa Besaran PTKP Tersebut? 

Mungkin banyak yang bertanya-tanya, sebenarnya berapa besaran PTKP itu? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI mengenai Penyesuaian PTKP, tarifnya ditetapkan sebagai berikut: 

  • PTKP wajib pajak orang pribadi ialah senilai Rp 54 juta. 
  • PTKP tambahan untuk wajib pajak yang kawin ialah sebesar Rp 4,5 juta. 
  • PTKP tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami ialah Rp 54 juta. 
  • PTKP tambahan untuk setiap anggota keluarga ialah Rp 4,5 juta. Anggota keluarga yang dimaksud ialah mereka yang sedarah maupun tidak sedarah. Untuk jumlah tanggungannya maksimal mencapai 3 orang. 

Bagi wajib pajak pensiunan dengan penghasilan diatas PTKP, maka masih berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Bahkan untuk wajib pajak pensiunan dengan penghasilan tambahan dari usaha tertentu juga memiliki kewajiban yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Namun bagi wajib pajak pensiunan dengan penghasilan di bawah PTKP, tidak memiliki kewajiban untuk melapor SPT Tahunan. Namun, mereka harus mengajukan status Non Efektif (NE) terlebih dahulu agar dinyatakan bebas lapor SPT. 

Nantinya wajib pajak yang diminta untuk mengisi surat pernyataan wajib pajak Non Efektif dan ditandatangani olehnya. Beberapa dokumen juga perlu dipersiapkan seperti fotokopi slip gaji yang menyatakan penghasilan di bawah PTKP, fotokopi KTP, dan NPWP. 

Namun perlu diketahui bahwa syarat menjadi wajib pajak NE ialah pihak yang bersangkutan harus terbebas dari utang pajak dan telah melaporkan SPT tahun terakhir. Apabila pengajuan NE dikabulkan, maka secara otomatis wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk melapor SPT Tahunan. 

Setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melapor SPT Tahunan. Hal tersebut juga berlaku pada wajib pajak pensiunan terutama dengan penghasilan di atas PTKP. Untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP tidak memiliki kewajiban tersebut asalkan sudah berstatus sebagai wajib pajak Non Efektif.