![]() |
regurs24.ru |
SPOP ialah singkatan dari Surat Pemberitahuan Objek Pajak. Bagi yang sering mengurus PBB atau Pajak Bumi & Bangunan, tentu sudah sangat familiar dengan SPOP. Lalu apa sebenarnya pengertian dari SPOP itu sendiri? Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut.
Pengertian SPOP
SPOP ialah sebuah sarana yang bisa digunakan oleh wajib pajak saat mendaftarkan objek pajak untuk dasar perhitungan PBB yang terutang. SPOP juga bisa diartikan sebagai dokumen penting yang dibutuhkan untuk syarat pengurusan PBB.
Setiap wajib pajak harus melaporkan semua data yang akan menjadi objek dan subjek dari PBB tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU terkait PBB sehingga bisa dipertanggungjawabkan dengan baik.
Apa Saja Hak Wajib Pajak dalam SPOP?
Dengan adanya dokumen SPOP ini, maka wajib pajak akan mendapatkan beberapa hak. Hak yang akan diperoleh diantaranya adalah sebagai berikut:
Formulir SPOP
Salah satu hak yang akan diterima oleh wajib pajak ialah formulir SPOP atau surat pemberitahuan objek pajak secara gratis. Formulir ini bisa diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak atau KPP, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Perpajakan, dan lain sebagainya.
Informasi & Penjelasan Terkait SPOP
Selain formulir, wajib pajak juga berhak memperoleh beberapa penjelasan yang berkaitan dengan cara pengisian atau penyampaian kembali SPOP di KPP atau di KP2K. Anda nantinya bisa menanyakan hal yang berhubungan dengan SPOP dengan petugas yang ada di KPP atau KP2KP untuk informasi yang lebih detail.
Tanda Terima
Setelah mendapatkan penjelasan terkait SPOP, nantinya wajib pajak juga akan mendapatkan tanda terima. Tanda terima SPOP tersebut merupakan surat pemberitahuan objek pajak yang dikeluarkan oleh KPP atau KP2KP.
Mengisi Ulang Formulir
Hak berikutnya yang akan diperoleh oleh setiap wajib pajak ialah mendapatkan hak untuk mengisi ulang atau memperbaiki formulir SPOP apabila terdapat kesalahan. Kesalahan tersebut bisa dalam penulisan atau pengisian dengan akta untuk jual beli tanah, sertifikat tanah atau dokumen lain yang dipakai sebagai bukti sah.
![]() |
edarabia.com |
Bisa Diwakilkan
Bagi wajib pajak yang tidak bisa mengurus SPOP sendiri maka bisa menunjuk atau diwakilkan oleh orang lain. Namun harus dipastikan bahwa orang tersebut bukan pegawai DJP atau karyawan Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mewakilkan pengurusan SPOP ini maka wajib pajak harus membuat surat bermaterai untuk penerima kuasa.
Mengajukan Permohonan Tertulis
Hak berikutnya yang akan diperoleh wajib pajak ialah mengajukan permohonan tertulis apabila terjadi penundaan dalam penyampaian SPOP. Anda bisa mengajukan permohonan dan alasan yang tepat mengapa penyampaian tersebut bisa tertunda.
Kewajiban Wajib Pajak dalam SPOP
Selain hak, terdapat beberapa kewajiban bagi wajib pajak dalam SPOP. Berikut beberapa kewajiban tersebut, antara lain:
- Mendaftarkan objek pajak dengan mengisi formulir SPOP.
- Membuat surat pemberitahuan objek pajak secara jelas, lengkap dan benar.
- Harus segera mengembalikan atau menyampaikan SPOP setidaknya maksimal 30 hari setelah menerima SPOP.
- Menyampaikan apabila terdapat perubahan data dari objek pajak dalam SPOP.
Setiap wajib pajak biasanya akan mendapatkan SPOP melalui email di hari atau tanggal dari objek pajak yang terdaftar. Khusus untuk sektor panas bumi, migas, dan perkebunan, selambat-lambatnya pada tanggal 1 Februari setiap tahunnya.
Seperti diketahui, SPOP merupakan suatu sarana yang bisa digunakan wajib pajak ketika mendaftarkan objek pajak untuk dasar perhitungan PBB terutang. Dengan adanya SPOP ini, setiap wajib pajak akan memperoleh hak dan kewajiban yang harus dilakukan secara seimbang.
0 Komentar