sanksi telat bayar pajak
alfavita.gr

Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak. Pembayaran pajak tersebut harus dilakukan tepat waktu agar tidak mendapatkan sanksi. Adanya sanksi telat bayar pajak dibuat agar wajib pajak selalu tertib dan disiplin dalam membayar pajak.


Sanksi Telat Bayar Pajak 

Agar terhindar dari sanksi telat pajak, maka perlu mengetahui dan memahaminya dengan baik. Berikut beberapa sanksi yang akan dibebankan kepada wajib pajak apabila telat bayar pajak yang harus diketahui dan dipahami, antara lain: 


Sanksi Administrasi 

Sanksi ini berhubungan dengan sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan pajak. Namun perlu diketahui bahwa sanksi denda hanya berlaku jika terjadi pelanggaran terkait kewajiban pelaporan pajak dan sanksi telat bayar pajak itu sendiri. 

Untuk besaran nominalnya tidak selalu sama, tergantung dari regulasi yang mengatur keadaan pelanggaran tertentu. Contohnya, apabila terjadi keterlambatan pelaporan SPT Masa PPn, sanksi telat bayar pajak yang harus dibayarkan ialah sebesar Rp 500 ribu. 

Sedangkan untuk sanksi telat bayar pajak pada saat pelaporan SPT Masa PPh denda yang harus dibayarkan yaitu kisaran Rp 100 ribu. Selain itu, wajib pajak badan akan dimintai denda sebesar Rp 1 juta. 

Kemudian terdapat sanksi penggunaan bunga berdasarkan hukum UU KUP Pasal 9 Ayat 2(a) dan 2 (b). Hal tersebut sudah tertulis bahwa denda yang diminta ialah sebesar 2% per bulan. Angka tersebut dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran. 

Denda tersebut harus dilunaskan oleh wajib pajak yang tidak membayar pajak sebelum jatuh tempo. Kemudian untuk wajib pajak yang baru membayar sesudah jatuh tempo maka SPT tahunannya akan menerima denda kisaran 2% setiap bulannya. 

Untuk sanksi telat pajak lainnya merupakan sanksi kenaikan yang biasanya diberlakukan, terutama apabila terjadi pelanggaran berupa pemalsuan data. Sanksi ini akan diterima oleh wajib pajak secara langsung di mana terdapat kenaikan jumlah pajak mencapai 50% dari nominal pajak sebelum lunas.


cara hindari telat bayar pajak
infostart.ru

Sanksi Pidana 

Selain sanksi administrasi, terdapat sanksi pidana untuk urusan perpajakan. Sanksi ini pada umumnya tidak diberikan hanya semata-mata sebagai sanksi telat bayar pajak. Namun, sanksi ini diberikan pada kasus pelanggaran berat yang memunculkan kerugian dan telah terjadi berkali-kali. 

Contohnya tertuang dalam UU KUP Pasal 39 Ayat (i), yaitu sanksi pidana bagi pihak yang lalai menyetorkan pajak yang telah dipotong. Sanksi yang harus diterima oleh wajib pajak yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan paling cepat ialah 6 bulan. Penerima sanksi harus segera membayar denda setidaknya 2 kali pajak terutang dan maksimal denda sebanyak 4 kali pajak terutang.


Batas Waktu Pelaporan SPT

Agar tidak mendapatkan sanksi telat bayar pajak seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Anda harus mengingat batas waktu pelaporan SPT tahunan. Dimulai dari adanya Surat Pemberitahuan Masa yang harus segera diurus paling lama 20 hari. 

Kemudian akan dilanjutkan dengan SPT PPh wajib pajak pribadi yang harus diurus paling lambat 3 bulan setelah masa pajak berakhir. Sedangkan bagi SPT PPh wajib pajak badan harus melaporkan paling lambat 4 bulan setelah masa pajak berakhir. 

Seperti yang sudah disebutkan, pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak. Wajib pajak harus memastikan untuk membayar pajak sesuai dengan waktu yang ditentukan agar tidak mendapatkan sanksi seperti yang sudah dijelaskan yaitu sanksi administrasi dan pidana. 

Sumber: https://isbconsultant.com/sanksi-telat-bayar-pajak/