tuttoformazione.com

Perhitungan PPH sewa gedung ini diberikan oleh pemerintah dengan beban perhitungan sebesar 10%. Nah, perhitungan PPH sewa gedung tersebut tidak hanya diberikan kepada pihak perorangan saja. Namun, pemerintah juga menanggung PPN atas sewa ruang pada sarana transportasi umum, pusat perbelanjaan, hingga perkantoran.

Nah, perhitungan sewa gedung tersebut juga dikenakan PPh pasal 4 ayat 2. Di mana, pada perhitungan biaya pajaknya juga akan dikenakan pajak PPN di dalamnya. Dengan kata lain, tak hanya dari perhitungan PPH sewa gedung tetapi juga pajak PPN.


Lantas, Apa Itu PPh Pasal 4 Ayat 2?

Nah, seluruh transaksi-transaksi yang dapat dikenakan pemotongan pajak yang bersifat final berdasarkan Pasal 4 ayat 2 di antaranya, yaitu:

  • Jasa Konstruksi
  • Sewa Tanah dan Bangunan
  • Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan
  • Pajak Tambahan atas Penjualan Saham Pendiri 
  • Bunga Deposito Berjangka dan Sertifikat Bank Indonesia 
  • Dividen yang Dibayarkan pada Individu
  • Bunga atau Diskon Obligasi
  • Hadiah Lotere


Lalu, Apa Itu PPN?

Beberapa jenis penjualan produk dan jasa pengiriman di Daerah Pabean Indonesia akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Nah, tarif PPN ini bervariasi mulai dari 5% hingga 15% dan tarif standarnya sebesar 10%. Sedangkan untuk ekspor jasa, barang berwujud dan tidak berwujud akan dibebaskan dari PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. 


twitter.com

Apa Saja Perhitungan PPH Properti di Indonesia?

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis dalam perhitungan PPH ini. Nah, berikut beberapa perhitungan PPH sewa yang harus dibayarkan oleh penanggungnya.

1. Pajak untuk Biaya Transaksi

Untuk pajak Balik Nama Tanah dan Bangunan dikenakan pada penjualan properti di Indonesia dengan tarif tetap sebesar 5%. Pajak ini dibebankan kepada pihak penjual. Selain itu, pajak juga dihitung berdasarkan pada nilai transaksi atau nilai taksirannya yang lebih tinggi.

Sedangkan pemindahan rumah sederhana dan rumah susun sederhana tarif pajaknya sebesar 1%. Untuk pajak Transfernya dikenakan tarif tetap 5% dan dibayarkan pihak pembeli. Sementara rumah mewah, apartemen, kondominium dan town house akan dikenakan pajak penjualan sebesar 20%. Untuk biaya transaksi antara 0,5% -1,5% dan penjual sekitar 5%.

2. Pajak untuk Pendapatan Sewa

Untuk perhitungan PPH sewa gedung bukan penduduk dikenakan pajak tetap sebesar 20% dari pendapatan kotor. Sedangkan pendapatan dan keuntungan modal perusahaan dikenakan pajak tetap sebesar 25% dari pendapatan bersihnya. Sementara itu, pajak pertambahan nilai dipungut dengan tarif tetap sebesar 10% dari pendapatan sewa kotornya.

3. Pajak untuk Properti Tahunan

Untuk properti dengan nilai taksiran mencapai 200 juta rupiah akan dikenakan pajak dengan tarif 0,01% saja. Sedangkan properti dengan nilai taksiran antara 200 juta rupiah hingga 2 miliar rupiah akan dikenakan pajak sebesar 0,1%. Sementara itu, properti dengan nilai taksiran antara 2 milyar dan 10 miliar rupiah akan dikenakan pajak dengan tarif sebesar 0,2%.

Nah, untuk properti yang bernilai 10 miliar rupiah atau lebih maka membayar pajak properti sebesar 0,3%. Untuk pengurangan 50% dalam tarif pajak properti akan diberikan untuk tanah dan bangunan yang digunakan sebagai kegiatan nirlaba. Termasuk di dalamnya untuk kegiatan sosial dan pendidikan, serta untuk layanan perawatan atau kesehatan.


Lantas, Bagaimana Cara Perhitungan PPH Sewa Gedung?

Nah, untuk menghitung PPH sewa gedung dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak.

Rumus: PPH = Tarif PPH x Dasar Pengenaan Pajak 

Contoh: Andy adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyewakan gedung usahanya secara tunai Rp30.000.000. Berapa perhitungan pajak yang harus dibayarkan Andy?

PPH = 10% x 30.000.000

        = 3.000.000


Sumber: https://isbconsultant.com/perhitungan-pph-sewa-gedung/