bolshoedelo.com

Adanya reformasi ekonomi akhir-akhir ini, membuat Indonesia tidak hanya bergantung pada pajak langsung untuk pendapatan dalam negeri. Namun, terdapat juga hasil pendapatan dari pajak properti atas gedung atau bangunan. Nah, pajak sewa gedung untuk kegiatan biasanya akan dikenakan tarif sesuai dengan nilai properti gedung tersebut.

Jenis-Jenis Pajak Properti di Indonesia

1. Pajak Sewa

Untuk pajak sewa gedung kegiatan atau pajak penghasilan sewa juga berlaku baik bagi wajib pajak maupun bukan wajib pajak. Nah, bagi penduduk pajak jumlah pajak sewa adalah 10% dari nilai sewa properti tersebut. Sedangkan untuk penduduk bukan pajak, maka pajak sewanya adalah 20% dari nilai sewa properti tersebut.

2. Pajak Konstruksi

Nah, untuk pajak konstruksi di Indonesia hanya berlaku ketika konstruksi bangunan selesai dibangun. Perhitungan nilai pajak konstruksi dihitung berdasarkan Anggaran Biaya Konstruksi bangunan atau Rancangan Anggaran Biaya bangunan tersebut. Untuk tarif pajak konstruksi sendiri adalah sebesar 2% atau 20% dari tarif pajak pertambahan nilainya.

3. Pajak Sewa Gedung untuk Kegiatan

Pada pajak sewa gedung untuk kegiatan dipungut dengan tarif progresif dan berdasarkan pada nilai properti tersebut. Sedangkan pengurangan hingga setengah dari pajak properti dapat dilakukan untuk kegiatan nirlaba, layanan kesehatan, dan sebagainya. Nah, berikut perbandingan antara persentase pajak dengan nilai propertinya.

Persentase Pajak Nilai Properti (Rp)

0,01 % sampai 200 juta

0,10 % 200 juta sampai 2 miliar

0,20 % 2 miliar sampai 10 miliar

0,30 % lebih dari 10 miliar

3. Pajak Penghasilan Sewa Bukan Penduduk Indonesia

Untuk pajak penghasilan sewa bukan penduduk Indonesia akan dikenakan tarif tetap sebesar 10% dari penghasilan brutonya. Sedangkan, penghasilan yang diperoleh perusahaan akan dikenakan pajak dengan tarif tetap 25% dari laba bersihnya. Kemudian, PPN akan dikenakan pada tarif tetap 10% dari pendapatan sewa kotornya.

4. Pajak Penghasilan Penjualan Tanah atau Properti

Salah satu pajak negara dan pajak properti paling dasar di Indonesia adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Nah, bagi perorangan atau badan yang membayar PBB memiliki hak atas tanahnya dalam hal penguasaan tanah, kepemilikan tanah, dan lain sebagainya. Pajak dipungut 0,5% dan merupakan pendapatan daerah bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat.


europeanbusinessreview.com

5. Pajak Selama Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan 

Tentunya, selama peralihan hak atas tanah dan bangunan, baik pihak pembeli maupun penjual wajib membayar pajak. Pihak penjual harus membayar pajak penghasilan atas penjualan tanah atau propertinya. Sedangkan untuk pembeli harus membayar pajak perolehan hak atas tanah dan bangunannya.

6. Pajak Penghasilan (PPH) yang Terutang pada Penjual

Pihak penjual harus membayar pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan tersebut sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, yaitu PP 34/2016. Nah, isi dari UU tersebut di antaranya, yakni:

Rumah susun sederhana atau rumah sederhana untuk pengalihan hak atas tanah atau bangunan dikenakan tarif sebesar 1%.

Bangunan biasa kecuali rumah sederhana atau rumah susun sederhana untuk peralihan hak atas tanah atau bangunan dikenakan tarif sebesar 2,5%.

Gedung pemerintah dan gedung tugas khusus pemerintah untuk pengalihan hak atas tanah atau bangunan dikenakan tarif sebesar 0%.

7. Pajak Perolehan (BPHTB) yang Terutang oleh Pembeli

Pajak perolehan dikenakan kepada pembeli atas perolehan hak atas tanah atau bangunannya. Tarif pajaknya adalah 5% dan ditentukan berdasarkan nilai taksiran atau nilai transaksinya. Nah, individu atau organisasi yang tidak dikenakan BPHTB di antaranya, yaitu:

Pihak negara yang penyelenggaraan pemerintahan atau pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan bersama.

Individu konsulat atau perwakilan diplomatik dalam upaya timbal balik keuntungan.

Individu atau perwakilan dari organisasi internasional yang tidak melakukan kegiatan yang menghasilkan keuntungan pribadi.