![]() |
kaluga.bolshoedelo.com |
Penetapan Tax Treaty dapat menguntungkan para pengusaha yang menjalankan bisnisnya di luar negeri, tetapi tetap tinggal di dalam negeri. Nah, adanya Tax Treaty ini para pengusaha tak perlu membayar pajak di dua negara tempat ia memiliki usaha. Meski begitu, tidak semua pengusaha paham akan keberadaan Tax Treaty ini sehingga mereka membayar pajak ganda.
Apa itu Tax Treaty?
Nah, dapat dikatakan kalau Tax Treaty adalah kebijakan dua negara di mana isinya mengatur mengenai pembagian alokasi pajak perusahaannya. Adanya kewajiban membayar pajak tersebut timbul karena transaksi di kedua negara. Akan tetapi, dengan adanya Tax Treaty ini pengusaha hanya wajib membayar pajak di salah satu negara tersebut.
Apa Tujuan dari Tax Treaty?
Penetapan Tax Treaty tentunya memiliki tujuan. Nah, berikut ini beberapa tujuan dari penetapan Tax Treaty yang perlu Anda ketahui. Langsung saja simak uraiannya di bawah ini!
Memberi Kesetaraan dalam Perpajakan
Seperti yang diketahui setiap negara akan memiliki aturannya sendiri dalam menetapkan besarnya pajak. Sehingga, perbedaan pendapatan pajak yang diterima masing-masing negara akan berbeda pula. Hal ini tentunya akan ada salah satu pihak yang dapat dirugikan. Maka dari itu, dibuat Tax Treaty agar terjadi kesetaraan pemajakan antar dua negara tersebut.
Menghindari Pemajakan Berganda
Para pengusaha yang menjalankan usahanya di negara yang berbeda, maka hanya perlu membayar pajak di salah satu negara tersebut. Nah, Tax Treaty ini berisi perjanjian mengenai kewajiban membayar pajak sekali saja. Sehingga menghindari terjadinya pemajakan berganda.
![]() |
konings-meeuwissen.nl |
Mendatangkan Modal Usaha Asing
Satu hal yang ditakutkan para pengusaha asing adalah tingginya beban pajak yang dibayarkan pada negara tersebut. Tak hanya itu, mereka juga harus membayar pajak di negara asalnya. Namun, hal tersebut dapat dicegah dengan Tax Treaty sehingga akan mendatangkan banyak pengusaha asing agar mau menanamkan modalnya di negara lain.
Nah, adanya perjanjian yang dibuat antara negara asal dengan negara penghasil, maka pengusaha asing hanya perlu membayar satu kali pajak saja. Sementara itu, besarnya beban pajak yang harus dibayarkan bergantung pada kesepakatan kedua negara tersebut. Dengan begitu, tidak ada pihak yang akan dirugikan karena masalah pajak.
Peningkatan SDM
Nah, pastinya tidak hanya para pengusaha saja yang akan menjalankan aktivitasnya di luar negeri. Akan tetapi, banyak juga mahasiswa yang melanjutkan pendidikannya di luar negaranya sendiri. Dengan kata lain tak sedikit pula para karyawan yang akan bekerja di luar negeri, bukan?
Dengan begitu, apabila harus dibebani oleh kewajiban pajak, maka hal tersebut dapat membebani para mahasiswa maupun pekerja di luar negeri. Oleh sebab itu, banyak negara yang sepakat untuk menerapkan Tax Treaty ini. Sehingga, mereka hanya perlu membayar kewajiban pajak di salah satu negara, entah negara asal ataupun negara tempatnya bekerja.
Nah, dari situ baik para mahasiswa, pekerja, ataupun pengusaha yang menjalankan kegiatannya di luar negeri akan lebih fokus pada tujuan mereka. Sehingga, langkah yang satu ini akan memudahkan usaha dalam meningkatkan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia). Dengan begitu, bisa turut andil dalam memajukan perekonomian.
Ternyata, adanya Tax Treaty ini bukanlah hal yang buruk, kan? Keberadaan Tax Treaty justru dapat mendatangkan banyak keuntungan kepada dua belah pihak yang saling bekerjasama di negara berbeda. Sehingga, kewajiban pembayaran pajak yang dianggap sebagai hal yang rumit dapat diatasi dengan adanya Tax Treaty.
0 Komentar