Kini, pemerintah Indonesia telah meniadakan denda perpajakan bagi warganya. Nah, peniadaan denda tersebut dikenal dengan pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Peniadaan pajak ini digaungkan oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan) di bawah naungan Ditjen Pajak.

Nah, hal tersebut terjadi karena banyak masyarakat Indonesia yang masih kesulitan dalam menghitung PPh atau Pajak Penghasilan. Hal ini membuat banyak masyarakat yang enggan untuk melaporkan wajib pajaknya. Sehingga, terjadilah penumpukan denda pembayaran pajak tersebut. Maka dari itu, KemenKeu mencetuskan adanya Tax Amnesty ini.

Nah, Tax Amnesty ini tertuang dalam UU No. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Seorang wajib pajak perlu mengungkap harta dan membayar uang tebusan pajaknya. Hal ini adalah sebagai bentuk pengampunan atas harta yang tidak pernah dilaporkan sebelumnya.

Sudah ada banyak negara yang menerapkan Tax Amnesty ini sebelum Indonesia. Seperti halnya Amerika Serikat, Jerman, Canada, Rusia, Spanyol, Australia, Afrika Selatan, Italia, hingga Yunani. Tax Amnesty ini dilakukan untuk menarik uang atau harta dari wajib pajak yang disimpan secara rahasia di negara lain. Indonesia sendiri menerapkan Tax Amnesty ini dengan tujuan, yaitu:

Untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Adanya Tax Amnesty atau pengampunan pajak kepada wajib pajak ini diharapkan mampu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Terutama, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak atau tidak mengetahui ketentuan-ketentuannya. Mereka diharapkan tidak lagi menghindar dari kewajibannya untuk membayar pajak di masa mendatang.

Membantu Meningkatkan Pemasukan Negara

Nah, salah satu sumber pemasukan negara adalah dari pajak warganya. Jadi, dengan adanya amnesti pajak ini diharapkan penerimaan pajak dapat meningkat dalam jangka waktu tertentu. Sehingga, bisa membantu meningkatkan pemasukan negara.

Membantu Mendorong Repatriasi Aset

Adanya Tax Amnesty ini juga bertujuan untuk membangun kejujuran dan kesadaran wajib pajak dalam melaporkan hartanya. Sehingga, diharapkan kekayaan seorang wajib pajak tersebut yang disimpan di luar negeri akan kembali ke Indonesia. Dengan begitu, dapat terjadi perbaikan perekonomian dalam negeri.



Lantas, Bagaimana Cara Kerja Tax Amnesty?

Nah, bagi wajib pajak yang melakukan keterlambatan pembayaran pajak atau belum melaporkan pajaknya, bisa mencoba Tax Amnesty ini, yaitu dengan cara:

Melaporkan Amnesti Pajak

Seorang wajib pajak harus melapor secara online atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerahnya. Apabila tidak bisa datang langsung ke KPP, maka lakukanlah secara online dengan aplikasi pajak. Nantinya, akan ada proses pendataan yang bersifat rahasia. Jadi, lakukan pelaporan secara mandiri oleh wajib pajak, tidak diwakilkan.

Melaporkan Surat Pernyataan Aset

Tentunya, sebelum melaporkan Surat Pernyataan Aset wajib pajak perlu memperhitungkan penyusutan asetnya. Seorang wajib pajak juga harus mengetahui metode penyusutan aset agar tidak kelebihan dalam membayar pajaknya. Selain itu, dokumen dan data-data yang dilaporkan juga harus asli dan bukan salinan.

Penghapusan Denda dan Pembebasan Sanksi

Nah, jika proses pertama dan kedua telah dilalui dengan benar, maka proses selanjutnya adalah penghapusan denda. Setelah itu, wajib pajak akan memperoleh pembebasan dari sanksi pidana dan sanksi administrasi. Dengan begitu, wajib pajak tersebut telah memperoleh Tax Amnesty atau Pembebasan Pajak.

Nah, itulah salah satu keuntungan adanya Tax Amnesty ini bagi masyarakat Indonesia. Walaupun denda keterlambatan akan pembayaran pajak telah ditiadakan, namun pemerintah Indonesia tetap berharap bahwa masyarakatnya mau membayar pajak dengan jujur. Tentunya, hal ini demi kelancaran sistem perekonomian di Indonesia.