Nomor Pokok Wajib Pajak atau lebih dikenal dengan NPWP kini dijadikan persyaratan dalam pengurusan keuangan dan birokrasi di Indonesia. Salah satunya untuk membuka rekening di bank dengan jumlah besar NPWP ini menjadi syarat wajib yang harus dimiliki. Tak hanya itu, untuk mengajukan izin usaha pun diperlukan Nomor Pokok Wajib Pajak ini.
Nah, karena NPWP diperlukan untuk berbagai persyaratan, ada sebaiknya Anda ajukan NPWP sesegera mungkin. Selain itu, persyaratan pengajuan NPWP ini juga cukup mudah bagi usaha atau non karyawan. Anda cukup menyiapkan fotokopi KTP saja. Sedangkan, bagi warga negara asing hanya perlu menyiapkan paspor atau kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
Pengajuan NPWP ini bisa dilakukan secara online melalui www.ereg.pajak.go.id. Atau, Anda bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai tempat domisili usaha atau tempat tinggal Anda. Nah, selain membawa KTP atau paspor, calon wajib pajak juga perlu mengisi formulir pendaftaran NPWP dan membawa surat pernyataan kepemilikan usahanya.
Tentunya, pengurusan kartu NPWP ini bisa dilakukan dengan cepat. Bahkan, di hari yang sama pun Anda sudah bisa mendapat kartu NPWP tersebut. Nah, apabila pengajuan permohonan NPWP ini dilakukan secara online, maka NPWP akan dikirimkan melalui e-mail Anda.
Namun, sebelumnya akan ada kontrol untuk memastikan bahwa pendaftar NPWP ini dianggap mampu membayar angsuran pinjaman atau benar-benar memiliki usahanya. Akan tetapi, kini pendaftar NPWP lebih mudah untuk para usahawan. Nah, kemudahan tersebut pastinya menjadi keuntungan bagi para usahawan yang ingin mengajukan pinjaman berjumlah besar.
Kemudian, calon wajib pajak tersebut akan diberi edukasi mengenai hak dan kewajibannya setelah terdaftar sebagai wajib pajak ini. Nah, salah satu kewajibannya adalah untuk membayar PPh atau Pajak Penghasilan dari omzet perbulannya, yaitu sebesar 0,5 persen. Wajib pajak juga akan diedukasi mengenai sanksi perpajakan dan kewajiban menyampaikan SPT tahunannya.
Nah, bagi calon wajib pajak yang memiliki usaha layak, mampu membayar PPh, dan mampu membayar angsuran pinjaman, maka tidak akan bermasalah. Akan tetapi, bagi calon wajib pajak yang mengajukan NPWP hanya sebagai syarat peminjaman modal usaha, tentu bisa menjadi ragu. Apalagi setelah diberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban wajib pajaknya.
Tak hanya itu, NPWP ini juga berlaku seumur hidup. Sehingga, pembayaran PPh pun harus selalu dilakukan secara rutin. Namun, apakah penghapusan NPWP ini bisa dilakukan? Ya, peniadaan kepemilikan NPWP ini bisa dihapuskan dikabulkan apabila wajib pajak telah meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia.
Akan tetapi, ada pula upaya wajib pajak untuk bisa menghindari pembayaran PPh ini, yaitu dengan pengajuan surat NE (Non Efektif). Setelah mendapatkan kartu NPWP, mereka juga bisa menghilangkan kewajiban pajak atas permohonan NE ini. Namun, perlu dilakukan verifikasi lapangan dan hal itu tidak semudah yang Anda bayangkan.
Nah, masih ada alternatif lain untuk terbebas dari PPh ini, yakni dengan mengubah KLU atau Klasifikasi Lapangan Usaha menjadi Wajib Pajak Karyawan. Namun, untuk mengubah data ini pemohon harus melampirkan surat keterangan dari perusahaannya. Barulah akan dilakukan verifikasi apakah pemohon tersebut benar-benar menjadi karyawan di perusahaan atau tidak.
Tentunya, menjadi seorang wajib pajak adalah hak bagi setiap orang. Akan tetapi, pajak memiliki asas keadilan, yaitu pajak hanya dipungut dari orang yang mampu akan finansialnya. Sehingga, pengajuan akan NPWP ini tidak bisa dianggap enteng dan penghapusan wajib pajaknya pun tidak boleh dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pembayaran wajib pajak.
Sumber: https://isbconsultant.com/syarat-pengajuan-npwp-dan-upaya-bebas-pajak/
0 Komentar