Sistem perpajakan yang digunakan oleh Indonesia adalah Self Assessment. Sistem perpajakan ini memberikan kendali mandiri kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Tentunya, jika setiap wajib pajak memiliki pengetahuan perpajakan yang baik, maka sistem Self Assessment ini akan berjalan dengan baik pastinya. 

Namun, sebaliknya jika wajib pajak tidak memiliki pengetahuan cukup tentang perpajakan dan tidak patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sistem Self Assessment ini tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga, pemeriksaan pajak harus dilakukan oleh Ditjen Pajak untuk mengendalikan proses perpajakan berjalan dengan baik.

Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak di Indonesia

Nah, petugas pajak akan melakukan dua jenis pemeriksaan untuk menjamin wajib pajak melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik. Mereka akan melakukan dua pemeriksaan, yaitu pemeriksaan di lapangan dan juga pemeriksaan di kantor. Untuk mengetahui perbedaan dari keduanya, mari simak penjelasannya di bawah ini!

Pemeriksaan di Lapangan

Sama seperti namanya, bentuk pemeriksaan ini akan dilakukan di tempat wajib pajak (WP) bekerja atau di tempatnya tinggal. Nah, wajib pajak pun harus melakukan beberapa hal berikut, di antaranya:

  • Wajib menunjukkan buku atau dokumen yang berhubungan dengan penghasilan, pekerjaan, usaha, ataupun objek yang terutang dengan pajaknya.
  • Wajib memberi kesempatan pada petugas pajak untuk memeriksa barang bergerak atau tidak bergerak yang dimiliki wajib pajak. 
  • Wajib menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dari petugas pajak.
  • Wajib menyampaikan keterangan secara lisan atau tertulis kepada petugas pajak.

Pemeriksaan di Kantor

Nah, bila pemeriksaan di lapangan dilakukan dimana wajib pajak berada, maka pemeriksaan di kantor dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak. Ketika dilakukan proses pemeriksaan, maka wajib pajak harus melakukan beberapa hal berikut, yakni:

  • Wajib menghadiri pemeriksaan sesuai waktu yang telah ditentukan oleh petugas pajak.
  • Wajib menunjukkan buku atau dokumen yang berhubungan dengan penghasilan, pekerjaan, usaha, ataupun objek yang terutang dalam pajaknya.
  • Wajib menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dari petugas pajak.
  • Wajib memberi bantuan terhadap petugas pajak demi kelancaran pemeriksaan tersebut.
  • Wajib memberi keterangan lisan atau tertulis pada petugas pajak.

news.day.az


Nah, selain melakukan beberapa kewajiban seperti di atas, wajib pajak juga memiliki hak dalam pelaksanaan pemeriksaannya. Beberapa hak tersebut di antaranya, yaitu:

  • Diizinkan meminta petugas pajak untuk memperlihatkan tanda pengenalnya serta Surat Perintah Pemeriksaan tersebut.
  • Diizinkan meminta petugas pajak atau pemeriksa pajak untuk memberi penjelasan tujuan mengenai pemeriksaannya.
  • Diizinkan untuk meminta pemeriksa pajak memberi pemberitahuan tertulis tentang pelaksanaan pemeriksaannya.
  • Diizinkan untuk menerima ataupun meminta surat pemberitahuan hasil pemeriksaannya.
  • Diizinkan untuk menghadiri pembahasan hasil akhir dari pemeriksaannya.
  • Diizinkan memberikan pendapat pelaksanaan pemeriksaan pajak melalui formulir kuesioner.
  • Diizinkan untuk melakukan pengaduan jika kerahasiaannya dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak atas pemeriksaan pajak tersebut.

Untuk setiap jenis pemeriksaan tersebut memiliki jangka waktu yang berbeda. Nah, pada pemeriksaan di lapangan akan dilakukan setidaknya selama 6 bulan. Sedangkan pemeriksaan di kantor dilakukan setidaknya 4 bulan lamanya. Untuk jangka waktu tersebut dapat diperpanjang maksimal selama 2 bulan, jika:

  • Terjadi perluasan ruang lingkup pemeriksaan pajak.
  • Terdapat permintaan data lainnya pada pihak ketiga.
  • Terdapat pertimbangan dari kepala unit pemeriksaan pajak.

Sedangkan jangka waktu pembahasan akhir pemeriksaan setidaknya paling lama 2 bulan. Yakni, terhitung sejak tanggal Surat Pembahasan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada wajib pajak tersebut. Nah, dalam proses pemeriksaan pajak ini hal yang utama adalah memahami alurnya, urusan administrasi, serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut.

Sumber: https://isbconsultant.com/proses-pemeriksaan-pajak/