Kini, faktur pajak menjadi ketentuan umum yang wajib dipahami oleh setiap Pengusaha Kena Pajak (JKP). Apabila didefinisikan, faktur pajak sebagai bukti pemungutan pajak yang harus dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak. Faktur tersebut harus dikeluarkan setiap menyerahkan Jasa Kena Pajak ataupun Barang Kena Pajak.
Nah, faktur pajak ini sangat ditekankan bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah melakukan banyak transaksi dalam satu waktu. Selanjutnya, transaksi yang dikumpulkan tersebut harus dicatat dan dilengkapi pada laporan keuangan. Di mana, nantinya akan digunakan untuk menuntaskan kewajiban pajak.
Definisi Faktur Pajak Gabungan
Nah, Faktur Pajak Gabungan sendiri merupakan sebuah faktur pajak standar bagi Pengusaha Kena Pajak untuk membuat suatu faktur Jasa Kena Pajak (JKP). Di mana, faktur Jasa Kena Pajak ini akan diserahkan ke penerima dalam jangka waktu 1 bulan.
Kemudian, pada saat Pengusaha Kena Pajak menjual jasa atau barang kena pajak maka harus menerbitkan faktur pajak. Di mana, berfungsi sebagai tanda bukti telah memungut pajak dari pihak pembelinya. Selain itu, juga sebagai tanda bahwa jasa atau barang kena pajak yang diperjualbelikan telah dikenai pajak diluar harga pokoknya.
Adanya faktur pajak jenis gabungan ini memberi kemudahan pencatatan keuangan pada Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebab, tidak sedikit perusahaan yang melakukan transaksi dengan melibatkan ribuan item di dalamnya. Nah, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat satu faktur sebagai bukti pungutan pada setiap transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut.
Apa Dasar Hukum Dalam Pembuatan Faktur Pajak Gabungan Ini?
Nah, landasan hukum yang mengatur Faktur Pajak Gabungan tercantum pada UU PPN Pasal 13. Di mana, UU tersebut berbunyi bahwa PKP adalah suatu faktur pajak yang meliputi keseluruhan penyerahan pembeli atau penerima Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Disebutkan pula bahwa setiap PKP harus membuat Faktur Elektronik atau e-Faktur.
Fungsi Dari Faktur Pajak
Nah, adanya Faktur Pajak ini menjadikan perusahaan tersebut telah melakukan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan aturan pajak. Terlebih, bila Anda memilih untuk membuat Faktur Pajak Gabungan nantinya. Di mana, pilihan tersebut akan semakin memudahkan Anda dalam memenuhi program wajib pajak Anda.
Apabila terjadi kesalahan ketika pengisian faktur pajak ini, maka Perusahaan Kena Pajak diperbolehkan melakukan pembenahan tersebut. Namun, jika kesalahan tersebut dibiarkan saja tanpa dibenahi, maka hal ini tentu akan merugikan perusahaan. Terutama, ketika tim auditor akan melakukan pemeriksaan.
Syarat Membuat Faktur Pajak Gabungan Melalui e-Faktur
Terdapat perbedaan antara Faktur Pajak Gabungan dengan Faktur Pajak Standar yang terletak pada jumlah transaksinya. Nah, seperti halnya pada faktur pajak gabungan yang terdapat beberapa jenis transaksi pada satu pihak. Sedangkan pada faktur pajak keluaran ini biasa hanya memiliki satu jenis transaksi.
Nah, salah satu syarat utama faktur pajak gabungan sebagai faktur pajak ialah menyertakan invoice atau faktur penjualan. Khusus invoice ini hanya terdiri dari satu faktur yang berisi beberapa transaksi yang disertakan dengan Surat Jalan di dalamnya. Selain itu, tanggal yang tertera pada Surat Jalan harus serupa dengan tanggal invoice serta tanggal faktur pajaknya.
Untuk Faktur Pajak Gabungan yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur, terdiri dari kuantitas barang serta nominal transaksinya. Nah, untuk satu Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) juga hanya bisa berlaku untuk satu fitur pajak gabungan.
Sumber: https://isbconsultant.com/pengertian-faktur-kena-pajak-gabungan-dan-syaratnya-bagi-pkp/


0 Komentar